SOTK
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Nagari
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Nagari
🔹 Kepala Pemerintahan:
Wali Nagari
🔹 Unsur Pembantu Pimpinan:
Sekretaris Nagari
🔹 Kepala Urusan (Kaur):
Kaur Keuangan
Kaur Umum
Kaur Perencanaan
🔹 Kepala Seksi (Kasi):
Kasi Pemerintahan
Kasi Kesejahteraan
Kasi Pelayanan
🔹 Unsur Wilayah:
Wali Korong Padang Kajai
Wali Korong Pasa Balai
Wali Korong Kampuang Tangah
Wali Korong Kampuang Piliang
Wali Korong Tanah Taban
Wali Korong Patalangan
Wali Korong Kampuang Lambah
Wali Korong Kampuang Sagik
Wali Korong Kampuang Ladang
Deskripsi tugas dari masing-masing struktur organisasi Pemerintahan Nagari Limau Puruik sesuai dengan Peraturan Bupati Padang Pariaman No. 18 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
A. WALI NAGARI
Wali Nagari berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Nagari yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari. Wali Nagari bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Wali Nagari memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Nagari, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
B. SEKRETARIS
Sekretaris Nagari berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Nagari. Sekretaris Nagari bertugas membantu Wali Nagari dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, Sekretaris Nagari mempunyai fungsi:
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat Nagari, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus Nagari, dan lembaga pemerintahan Nagari lainnya. d) Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APB Nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
C. KEPALA URUSAN
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat Nagari, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus Nagari, dan lembaga pemerintahan Nagari lainnya.
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APB Nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
D. KEPALA SEKSI
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Nagari, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Nagari.
Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
E. WALI KORONG
Wali Korong berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Wali Nagari dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, Wali Korong memiliki fungsi:
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
F. STAF
Staf Administrasi Bamus Nagari merupakan unsur pembantu Bamus Nagari yang diangkat oleh Wali Nagari, dan diberhentikan oleh Wali Nagari atas persetujuan Bamus Nagari sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman No 18 tahun 2018.
Staf Perangkat Nagari adalah untuk membantu tugas Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Nagari yang diangkat oleh Wali Nagari sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman No 18 tahun 2018.