Nagari Limau Puruik mengalami berbagai perubahan sistem pemerintahan seiring perkembangan kebijakan pemerintah dari waktu ke waktu. Berikut rangkuman sejarah pemerintahan nagari ini:
🕰️ Periode 1972 – 1982: Pemerintahan Nagari
Pada periode ini, Limau Puruik berstatus sebagai Pemerintahan Nagari dengan kepala pemerintahan disebut Wali Nagari. Sistem ini mengacu pada struktur tradisional Minangkabau yang berbasis nagari.
🕰️ Periode 1983 – 1994: Perubahan Menjadi Pemerintahan Desa
Dengan diberlakukannya kebijakan nasional tentang pemerintahan desa, status Limau Puruik diubah menjadi Desa dan dibagi menjadi sembilan desa administratif, yaitu:
Desa Pasar Balai
Desa Kampung Tangah
Desa Padang Kajai
Desa Kampung Ladang
Desa Kampung Sagit
Desa Tanah Taban
Desa Patalangan
Desa Kampung Piliang
Desa Kampung Lambah
🕰️ Periode 1994 – 2002: Penggabungan Menjadi Tiga Desa
Sembilan desa tersebut kemudian direstrukturisasi menjadi tiga desa administratif baru, sebagai berikut:
Limau Puruik Timur: Pasar Balai, Padang Kajai, dan Kampung Tangah
Limau Puruik Utara: Kampung Sagit, Kampung Ladang, dan Kampung Lambah
Limau Puruik Barat: Patalangan, Kampung Piliang, dan Tanah Taban
🕰️ Tahun 2002 – Sekarang: Kembali ke Pemerintahan Nagari
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 9 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, Limau Puruik kembali menggunakan sistem pemerintahan Nagari.
Mulai tahun 2003, ketiga desa sebelumnya digabung kembali menjadi satu kesatuan wilayah yaitu:
Nagari Limau Puruik, dengan sembilan korong (Jorong) yang merupakan bagian dari pembagian wilayah sebelumnya.
📈 Perkembangan Penduduk
Tahun 2020: Terjadi kenaikan permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) di beberapa korong, disebabkan oleh mobilitas penduduk yang berpindah tempat tinggal.
Tahun 2021: Jumlah penduduk meningkat akibat kembalinya warga ke kampung halaman, baik yang sebelumnya pindah domisili maupun yang telah lama merantau dan memutuskan untuk menetap kembali di korong asal mereka.